Kompas TV nasional berita kompas tv

Polisi Tahan 2 Tersangka Terkait Pengeroyokan Prajurit TNI oleh Anggota Komunitas Moge Harley

Kompas.tv - 1 November 2020, 08:10 WIB

KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 2 orang anggota Komunitas Harlay Owners Grup sebagai tersangka penganiayaan terhadap 2 anggota TNI. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan hingga Sabtu kemarin (31/10/2020), Polres Kota Bukittinggi akhirnya menetapkan 2 orang anggota Komunitas Harley Owners Grup Siliwangi Bandung Jawa Barat sebagai tersangka.

Polres Bukitinggi juga menahan 13 unit motor harley milik Anggota Komunitas HOG ini. Polisi akan menyelidiki legalitas dari motor motor besar ini.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyatakan akan melepaskan kendaraan ini jika pemiliknya dapat menunjukan bukti kepemilikan yang sah dan taat pajak.

Sebelumnya, pengeroyokan ini diketahui terjadi saat klub moge melakukan konvoi di Jalan Hamka, Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada jumat sore.

Kronologi pemukulan dan penganiayaan prajurit TNI berawal ketika kedua korban yaitu Serda Mistari dan Serda Yusuf tengah berboncengan.

Keduanya pun mendengar suara sirene Patwal Polres Bukittinggi yang mengawal rombongan moge.

Kedua nya pun sempat meminggirkan kendaraan dan mempersilakan rombongan moge lewat.

Saat keduanya melanjutkan perjalanan, mereka bertemu beberapa pengendara moge yang tertinggal rombongan.

Kedua korban sempat kaget hingga terjatuh saat pengendara moge menggeber motornya.

Korban pun mencoba mengejar pengendara moge dan memberhentikannya.

Setelah terjatuh kedua korban mencoba mengejar dan memberhentikan pengendara moge, rombongan moge pun berhenti.

Kedua korban sempat terlibat adu mulut dengan pengendara moge.

Meski telah menyampaikan jika keduanya adalah prajurit TNI, rombongan pengendara moge tetap mengejar dan mengeroyok kedua korban.

Tak hanya itu, keduanya juga diancam akan ditembak.

Setelah melakukan pemukulan, rombongan pengendara moge langsung melanjurkan perjalanan.

Meski anggota klub moge telah melayangkan permintaan maaf, Polda Sumatera Barat dan Polres Bukittinggi tetap melanjutkan proses hukum kasus penganiayaan ini.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x