Kompas TV regional berita daerah

UMP Jateng Naik, Buruh: Tidak Perlu Gunakan Surat Edaran Menaker

Kompas.tv - 31 Oktober 2020, 20:41 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi keputusan Provinsi Jawa Tengah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta gubernur yang belum memutuskan UMP untuk melakukan langkah yang sama.

Presiden KSPI Said Iqbal, menyatakan surat edaran itu menyerahkan keputusan UMP kepada tiap tiap daerah.

“Kami minta Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Yogyakarta, dan seluruh gubernur di Indonesia menaikkan upah minimu setidak-tidaknya diantara 1-8 persen. Keputusannya adalah di tangan gubernur setelah mendengarkan dewan pengupahan daerah provinsi atau kabupaten/kota masing-masing, tidak perlu menggunakan surat edaran menteri tenaga kerja,” kata Said Iqbal, Presiden KSPI.

Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah menyatakan sudah meminta gubernur untuk tidak menaikkan UMP mengingat dunia usaha belum pulih dan baru mulai bangkit. 

APINDO menyayangkan keputusan Gubernur Jawa Tengah.

“Keputusan itu ya bagi dunia usaha di Jawa Tengah sangat memprihatinkan. Betapa tidak, kondisi dunia usaha terutama di sektor manufaktur banyak yang masih belum jalan dengan baik akibat dari pandemi Covid-19 ini. Kami sebagai organisasi pengusaha, APINDO Jawa Tengah, sudah meminta kepada bapak Gubernur supaya tidak menaikkan upah minimum,” ujar Frans Kongi, Ketua APINDO Jateng.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x