JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri pihak-pihak yang memberi fasilitas terhadap tersangka Hiendra Soenjoto selama buron.
Mulai dari biaya hidup, transportasi, akomodasi hingga plat nomor kendaraan roda empat dengan akhiran RFO yang digunakan bos Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) itu untuk beraktifitas dan berpindah tempat selama menjadi DPO KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan plat nomor RFO itu didapat penyidik saat proses penangkapan Hiendra di sebuah apartemen di kawasan BSD Tangerang Selatan Kamis (29/10/2020).
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Hiendra Sunjoto, Tersangka Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Plat nomor akhiran RFO tersebut terpasang di salah satu dari dua unit kendaraan yang disita KPK.
Plat nomor itu pernah disinggung Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat memberikan laporan ke KPK.
“Setiap informasi yang ada penyidik pasti akan mendalaminya termasuk terkait soal biaya hidup, alat transportasi dan fasilitas lain yang digunakan untuk berpindah tempat selama tersangka HS menjadi DPO KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2020).
Sebelumnya Boyamin Saiman menyebut Hiendra menggunakan mobil berpelat nomor RFO guna mengelabui tim KPK yang mengejarnya.
Baca Juga: Buron 9 Bulan Hiendra Soenjoto Kini Jadi Warga Rutan KPK
Diketahui, pelat nomor RFO merupakan fasilitas mobil bagi pejabat di bawah eselon II.
Boyamin pun mendesak KPK untuk mengusut asal-usul mobil dan pelat nomor tersebut serta menerapkan pasal perintangan penyidikan bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Hiendra.
Hiendra ditangkap KPK setelah sembilan bulan ditetapkan sebagai DPO KPK pada Februari 2020.
Ia merupakan pihak pemberi suap terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nuhadi melalui menantunya Rezky Herbiyono.
Baca Juga: Nurhadi dan Rezky Lolos dari TPPU, Ini Kata KPK
Tindakan suap tersebut agar Nurhadi dapat mengawal perkara Hiendra Soenjoto di MA. Adapun perkara Hiendra di MA yakni perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) mengenai perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Kemudian gugatan Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Hiendra diduga telah memberi suap senilai total Rp 45.726.955.000 kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.