Kompas TV nasional hukum

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari Hari Ini Bebas Murni

Kompas.tv - 31 Oktober 2020, 12:37 WIB
mantan-menteri-kesehatan-siti-fadillah-supari-hari-ini-bebas-murni
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari bebas murni (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari pada hari ini dinyatakan bebas murni dari hukuman pidana.

Kabar kebebasan ini diinformasikan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Rika, Siti Fadillah Supari telah selesai menjalani masa pidananya selama empat tahun.

"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," kata Rika.

Kebebasan Siti Fadillah Supari secara resmi telah diserahterimakan pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu kepada kuasa hukum yang bersangkutan, Kholidin dan Tia Putri.

"Acara serah terima berjalan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Rika.

Baca Juga: Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Tangani Covid-19, Turun

Kasus Korupsi Alat Kesehatan Menjerat Siti

Pada tahun 2012, Siti Fadillah Supari terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Kementerian Kesehatan. Kasus yang semula ditangani oleh Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke KPK.

Dalam persidangan Pengadilan Tipikor, Siti Fadillah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Selain itu, Siti juga terbukti menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari Direktur Keuangan PT Graham Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar dengan nilai Rp500 juta, dan dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Syarif melalui Rustam Pakaya sejumlah Rp1,375 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis empat tahun bui kepada Siti Fadillah Supari. Ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga: Arya: Ada Mafia Besar Yang Sibuk Berdagang, Bukan Memproduksi Alkes di Tengah Wabah Covid-19

Siti terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Meski divonis bersalah, Siti Fadillah tidak pernah mengakui berbuat menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Menteri Kesehatan saat itu.

Bahkan Siti tidak mengajukan banding atas vonis yang ditimpakan kepadanya. Menurut Siti, dia tidak yakin dengan sistem peradilan di Indonesia dalam perkara korupsi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x