Kompas TV internasional kompas dunia

Perlihatkan Karikatur Nabi Muhammad, Guru di Belgia Dihukum

Kompas.tv - 31 Oktober 2020, 09:26 WIB
perlihatkan-karikatur-nabi-muhammad-guru-di-belgia-dihukum
Ilustrasi guru mengajar di kelas. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Haryo Jati

BRUSSEL, KOMPAS.TV - Seorang guru di Belgia dihukum oleh Pemerintah Distrik Brussel setelah memperlihatkan karikatur Nabi Muhammad.

Guru yang mengajar di Molanbeek, Distrik Brussel menggunakan karikatur Nabi Muhammad saat mendiskusikan pemenggalan guru sejarah di Paris, Prancis.

Guru tersebut menggunakan salah satu karikatur yang digunakan oleh majalah Prancis, Charlie Hebdo.

Baca Juga: Berikan Dukungan untuk Prancis, Donald Trump: Teroris Islam Radikal Harus Dihentikan

“Keputusan kami didasarkan pada fakta bahwa ini adalah gambar yang tidak senonoh,” ujar juru bicara Walikota Molenbeek seperti dikutip dari Daily Star.

“Meskipun gambar itu bukanlah Nabi (Muhammad), kami juga akan melakukan hal yang sama,” lanjutnya.

Pada karikatur yang diperlihatkan, subyeknya terlihat bugil. Sementara itu siswa di sekolah tersebut berusia antara 10 atau 11 tahun.

Baca Juga: Berusaha Serang Kantor Polisi dengan Bom Molotov, Remaja Ini Ditembak Mati

“Dua atau tiga orang tua murid mengeluhkannya,” kata sang juru bicara. Hal ini jelas berbeda dengan yang dilakukan di Prancis.

Presiden Prancis, Emmanuel Macron menegaskan tak akan melarang penyebaran karikatur Nabi Muhammad.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan kebebasan berekspresi yang dianut oleh negaranya.

Baca Juga: Turki Diguncang Gempa Magnitudo 7, Tsunami Kecil Sempat Muncul

Hal itu membuat masyarakat Muslim dunia marah dan meneriakkan untuk memboikot Prancis.

Sebelumnya, seorang guru sejarah bernama Samuel Paty dipenggal di Prancis tak lama setelah mendiskusikan dan memperlihatkan karikatur Nabi Muhammad.

Pemenggalnya diketahui bernama Abdullakh Azronov, imigran Chechnya berusia 18 tahun.

Azronov kemudian ditembak mati oleh polisi Prancis setelah melakukan aksinya.

Bagi umat Muslim, membuat dan menyebarkan gambar Nabi Muhammad sesuatu yang amat dilarang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x