JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang tidak akan menaikkan UMP pada tahun 2021.
KSPI bersikukuh upah minimum harus dinaikkan.
“Karena buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Jumat (30/10/2020).
Menurutnya, pada resesi ekonomi 1998 silam di saat pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6% dan angka inflansi mendekati 78%, kenaikan upah minimum bisa dilakukan.
Saat itu Presiden BJ Habibie menaikkan upah minimum sebesar 16%.
Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, KSPI Ancam Mogok Kerja
Kini dengan pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8% dan inflansi 3%, Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8%.
Jika dirasa berat, bisa lebih rendah dari 8%. Misalnya 5% atau 7%, sesuai dengan kemampuan daerah dan jenis industri masing-masing.
“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum, bisa saja tidak menaikkan upah minimum, sepanjang bisa membuktikan laporan keuangan perusahaan yang merugi. Supaya fair,” kata Said Iqbal
Menaker Keluarkan Surat Edaran Tidak Adan Kenaikan UMP 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11/HK04/X/2020 menetapkan tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021 mendatang.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.