JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh akan kembali melanjutkan demonstrasi penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Jumat (30/10/2020), KSPI akan melakukan aksi pada tanggal 2 November 2020.
"Melakukan aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 2 November di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi," kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Selain mengenai UU Cipta Kerja, di Istana para buruh juga akan menyuarakan penolakan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait upah minimum 2020.
"Kami meminta Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kepada Menaker agar mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021."
Selain di Jakarta, aksi penolakan omnibus law ini akan dilakukan secara serentak di 24 provinsi.
Baca Juga: Sumpah Pemuda, Ribuan Massa dari Berbagai Elemen Demo di Beberapa Titik Jakarta Tolak Omnibus Law
Selain di tanggal 2 November, aksi juga akan dilakukan pada tanggal 9 November di depan Gedung DPR RI. Di lokasi ini buruh akan mendesak untuk dilakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.
Selanjutnya tanggal 10 November 2020, aksi akan dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, "Meminta Menaker mencabut surat edaran yang sudah dibuat."
Said menjamin, aksi-aksi yang akan dilakukan KSPI merupakan aksi yang terukur, terarah, konstitusional, dan tidak anarkis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.