JAKARTA, KOMPAS.TV – Pomdam XVII Cenderawasih masih melakukan penyelidikan terkait dugaan oknum yang terlibat dalam peristiwa tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa Kabupaten Intan Jaya pada 19 September 2020 lalu.
Kepala Penerangan Kogabwilhan III Kolonel CZI IGN Suriastawa menjelaskan Kodam XVII Cenderawasih akan bersikap tegas kepada oknum TNI yang ikut terlibat dalam peristiwa tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani.
Nyoman menyatakan jika dalam penyelidikan tersebut terbukti ada oknum anggota TNI yang terlibat maka akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Penembakan Pendeta, TGPF: Korban Sempat Cerita Siapa Pelakunya Kepada Saksi
"Bila memang terbukti terdapat anggota TNI yang terlibat, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," ujar Nyoman saat dihubungi, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (30/10/2020).
Suriastawa meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dengan kabar yang beredar terkait meninggalnya pendeta Yeremia Zanambani.
Ia memastikan bakal ada tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat dalam kasus kematian pendeta Yeremia Zanambani.
"Disayangkan setiap saat cerita selalu beda satu sama lainnya, ada yang bilang pendeta dibunuh di depan jemaahnya, ada yang bilang istrinya saat ketemu pendeta dimana pendetanya sudah meninggal, sekarang bilang pendeta ditemukan belum meninggal," ujar Suriastawa.
Baca Juga: Ini Sosok Aparat Diduga Terlibat Pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, Ternyata Anggota TNI
Menkopolhukam Mahfud MD telah menrilis temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Intan Jaya bahwa adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam persitiwa tersebut.
Informasi dan fakta tersebut di antaranya nama terduga pelaku, jumlah terduga pelaku, serta informasi detil lainnya.
Namun demikian TGPF Intan Jaya tetap membuka kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam kasus tersebut berdasarkan kemungkinan pembunuhan dilakukan oleh Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) sehingga KKSB bisa menuding aparat yang melakukan hal tersebut.
Dalam rekomendasi TGPF Intan Jaya sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Temuan TGPF, Dugaan Aparat Terlibat Dalam Penembakan Pendeta di Intan Jaya
Untuk itu pemerintah meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal prosesnya lebih lanjut.
Adapun yang menyangkut hukum administrasi negara diserahkan kepada institusi terkait untuk diselesaikan dan agar mengambil tindakan seuai hukum yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.