Kompas TV nasional sosial

Tak Ikuti Surat Edaran UMP dari Kemnaker, Sanksi Mengintai Kepala Daerah

Kompas.tv - 29 Oktober 2020, 23:23 WIB
tak-ikuti-surat-edaran-ump-dari-kemnaker-sanksi-mengintai-kepala-daerah
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi.

Baca Juga: Menaker Pastikan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021!

Surat yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu sebagai instruksi bagi kepala daerah untuk memutuskan upah minimum.

Namun demikian, keputusan tetap ada di ranah para gubernur.

Tetapi, jika para gubernur tidak mengikuti aturan dari surat edaran penetapan upah minimum tersebut bisa terancam kena sanksi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi salah satu landasan hukum penetapan upah, dalam Pasal 68 diatur sanksi tersebut. 

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz pun membenarkan perihal sanksi itu.

Namun, keputusan sanksi ini menjadi keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Saya kira demikian, semua ada aturan dan mekanismenya di Kemendagri untuk kepala daerah. SE atau Surat Edaran itu sifatnya memberitahu hal kesesuaian dimaksud," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020). 

Di Pasal 68 UU Nomor 23/2014 tertulis sanksi yang jelas untuk para kepala daerah. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x