LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang juru parkir di Kawasan Pasar Panjang, Bandar Lampung diringkus polisi setelah menjadi kurir narkoba.
Pelaku mengaku, baru satu kali mengedarkan narkoba jenis sabu, seberat 5 gram yang dibungkus dalam 14 paket berukurang sedang.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dengan menjadi kurir, pelaku menyebut mendapatkan upah 300 ribu rupiah. Barang haram itu rencanannya akan diedarkan untuk wilayah panjang dan sekitarnya.
Kapolsek Panjang, Akp Adit Priyanto menyebut pelaku bernama Firman alias Ade Rohman diringkus anggotanya saat tengah bersembunyi di Kontrakannya di Kawasan Kampung Baru, Panjang Utara, Bandar Lampung, pada Senin (26/10/2020) lalu.
Baca Juga: Geger! Warga Temukan Bayi Ditumpukan Sampah
Selain itu polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, untuk mengungkap adanya dugaan jaringan besar serta keterlibatan pelaku lain.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 subsider 112 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
#kurirsabu #narkoba #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.