JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong agar oknum anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba dihukum berat.
Rekomendasi BNN tersebut terkait Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol IZ yang terbukti terlibat peredaran narkoba dengan barang bukti 16 kilogram sabu.
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari menilai oknum IZ layak mendapat hukuman berat sebagai efek jera agar tindakan serupa tidak terjadi lagi.
Baca Juga: BNN Riau Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi!
Mantan Kapolda Kepulauan Riau ini berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap oknum IZ yang telah mencederai institusi Polri.
Selain itu, IZ dapat disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan vonis mati. Hal ini merujuk pada barang bukti sebanyak 16 kilogram sabu.
“Makannya harus ada hukuman yang menimbulkan efek jera. Sesuai arahan pimpinan negara, butuh tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Arman saat dikonfirmasi, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (29/10/2020).
“Saya berharap nantinya oknum anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba dijatuhi hukuman mati," imbuhnya.
Baca Juga: Jerat Narkoba Perwira Polisi, Kapolda Riau: Pelaku Dipecat dan Akan Dihukum Berat!
Terkait tindakan kepolisian yang mengeluarkan tembakan untuk mengahalau tersangka IZ kabur, Arman menilai hal tersebut sudah tepat.
Ia menjelaskan tindakan tegas terukur termasuk tembak di tempat sudah dinstuksikan oleh Kapolri terhadap pihak-pihak yang mencoba melarikan diri dalam kasus narkoba.
Ia juga telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan tindakan serupa jika bandar atau pihak yang terlibat peredaran narkoba tidak mematuhi peringatan saat ditindak.
"Jangan sampai kerja keras anggota Polri yang bertaruh nyawa dalam setiap melakukan penangkapan rusak hanya karena ulah segelintir orang. Petugas yang jadi kacung gembong narkoba," ujarnya.
Baca Juga: Perwira Polisi Jadi Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Bersalah
Selain hukuman mati bagi anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba, Arman mendesak Kejaksaan Agung lekas mengeksekusi bandar narkoba yang sudah divonis mati.
Menurutnya selama ini Kejagung sudah terlalu banyak memberi kelonggaran bagi bandar yang divonis mati Pengadilan tapi tak kunjung dieksekusi.
"Ada puluhan bandar yang divonis mati tapi sampai sekarang belum dieksekusi. Dampaknya para gembong narkoba ini bisa berbisnis kembali dari penjara. Karena mereka punya duit banyak jadi seakan-akan hukum bisa dibeli," ujar Arman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.