Kompas TV nasional politik

Singgung Demo Bakar Fasilitas Umum, Megawati: Itu Rakyat Siapa

Kompas.tv - 28 Oktober 2020, 22:05 WIB
singgung-demo-bakar-fasilitas-umum-megawati-itu-rakyat-siapa
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan pengarahan kepada pasangan calon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020). (Sumber: Dokumen DPP PDI-P)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati merasa heran dengan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang berujung kerusuhan dan perusakan.

Menurutnya anak muda harusnya memberi sumbangsih terhadap bangsa dan negara bukan melakukan aksi vandalisme yang merugikan kepentingan umum.

Saking herannya, Megawati meragukan oknum massa perusak tersebut bukan generasi muda Indonesia.

Baca Juga: Megawati Minta Jokowi Tak Manjakan Milenial: Apa Sumbangsihnya untuk Bangsa Ini?

“Itu rakyat siapa ya. Itu yang namanya anak-anak muda? Saya ngomong gini itu dalam Sumpah Pemuda lho," ujar Megawati dalam acara peresmian kantor PDI-P secara daring, Rabu (28/10/2020).

Lebih lanjut Megawati tidak ada aturan yang membenarkan saat demonstrasi massa diperbolehkan merusak fasilitas umum. Apalagi oknum yang merusak merupakan generasi muda penerus bangsa.

Ia membandingkan era anak muda sekarang dengan era generasi muda masa perjuangan kemerdekaan.

Di zaman itu, pemuda dan pemudi bersatu menyatakan sumpah demi memperjuangkan Indonesia. Di era kekinian, semangat tersebut tidak dijumpainya lagi.

Baca Juga: [FULL] Polisi Beberkan Kronologi Kerusuhan Saat Demo

“Zaman dulu lho sampai bersatu bikin sumpah, eh zaman penjajahan ditangkap lah. Ini udah merdeka, dirusak sendiri," cetus Megawati.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan demo UU Cipta Kerja.

Sebanyak 69 orang diantaranya telah ditahan dan 20 orang merupakan pelaku perusakan halte bus transjakarta, fasilitas umum serta pos polisi di sepanjang jalan Sudirman.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan para tersangka tersebut mayoritas pelajar, mahasiswa dan pengangguran.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 131 Tersangka Kericuhan Aksi UU Cipta Kerja

Polisi menjerat 131 tersangka dengan Pasal 212 KUHP pasal 218 pasal 170 srta pasal 406 KUHP.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x