Kompas TV bisnis kebijakan

Istri PNS, TNI/Polri Bisa Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 28 Oktober 2020, 20:12 WIB
istri-pns-tni-polri-bisa-daftar-blt-umkm-rp-2-4-juta-ini-syaratnya
Ilustrasi: uang, gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Idham Saputra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menyasar kepada istri PNS, TNI, dan Polri.

Hal tersebut dipastikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Sebagai informasi, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 senilai Rp 2,4 juta.

Menurut Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, para istri abdi negara tersebut diperbolehkan mendaftar program tersebut selama memiliki usaha. 

"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) kita, bisa (mendaftar BLT UMKM). Yang bersangkutan harus membuktikan bahwa yang melakukan usaha adalah istri," ujar Hanung, Selasa (27/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Diperpanjang hingga Desember, Segini Target Penerimanya

Namun, Hanung segera menyampaikan mereka tidak menjadi prioritas meski diperbolehkan.

"Tetapi tentunya tidak menjadi prioritas kita," ucap Hanung. 

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM Sahrul juga membenarkan hal tersebut. 

Saat dihubungi pada hari yang sama, Sahrul juga mengungkapkan istri PNS, TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut. 

"Boleh, selama mereka punya usaha sesuai persyaratan," kata Sahrul.

Lantas, ini syarat-syarat yang harus dipenuhi para istri PNS, TNI/POLRI tersebut untuk bisa mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta:

  • Memiliki usaha mikro
  • WNI Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD 
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x