JAKARTA, KOMPASTV – Maskapai pelat merah Garuda Indonesia memutus kontrak 700 orang karyawannya, sebagai dampak dari pandemi Covid-19 di tanah air.
Kebijakan tersebut berlaku tanggal 1 November 2020 bagi karyawan yang berstatus kontrak dan sejak bulan Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave.
Dalam ketarangan tertulis resmi Garuda Indonesia yang diterima Kompas TV, maskapai pelat merah ini berjanji memenuhi seluruh hak dan kewajiban karyawan yang terdampak.
“Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban Perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan”, seperti kata Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra di dalam rilis yang dikirim.
Baca Juga: Bos Garuda Indonesia Curhat Soal Industri Aviasi di Tengah Pandemi - POLLING #18
Garuda akui, sejak pandemi Covid-19, pendapatan perusahaan telah menurun sebagai dampak pelaksanaan sosial distancing. Penurunan penumpang pun terjadi hingga titik terendah.
Direktur Utama Garuda Indonesia menyebut, keputusan ini adalah keputusan tersulit yang harus diambil maskapai demi menyelamatkan perusahaan.
“Kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi COVID-19”, ungkap Irfan dalam keterangan tertulis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.