JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak Istana Kepresidenan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan KPK merespons pemberian sepeda lipat kepada Jokowi edisi khusus Sumpah Pemuda dari CEO PT Roda Maju Bahagia, Hendra, dan CEO Damn! I Love Indonesia Daniel Mananta yang juga dikenal sebagai presenter.
Baca Juga: Disorot KPK, KSP akan Laporkan Hadiah Sepeda Lipat Jokowi dari Daniel Mananta
"KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (27/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ipi mengatakan, Direktorat Gratifikasi KPK telah berkoordinasi dengan pihak Istana terkait penerimaan sepeda lipat tersebut.
"Kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," ujar Ipi.
Ipi pun mengingatkan, sesuai peraturan perundang-undangan, penerimaan gratifikasi mesti dilaporkan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.
Penulis : Fadhilah