JAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri memastikan senjata api yang diduga diperjualbelikan oknum Brimob ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) bukan senjata dinas.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan senjata tersebut tidak memiliki dokumen alias barang ilegal.
Saat ini Propam Mabes Polri sedang menelusuri asal mula senjata ilegal tersebut.
Baca Juga: Jual Senjata ke OPM, Oknum Brimob Diringkus Tim Gabungan TNI-Polri di Bandara Nabire
Polri, sambung Awi, bakal menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyelundupan senjata ilegal tersebut.
"Ini sudah menjadi perhatian pimpinan untuk menindak tegas dan menelusuri sampai sejauh mana terjadinya jual-beli senjata tersebut," ujar Awi di gedung Bareskrim Polri, Selasa (27/10/2020).
Sebelumnya tim gabugan TNI-Polri menangkap oknum anggota Brimob berinisial Bripka JH di Bandar Udara Nabire, Papua, Kamis (21/10/2020).
Diduga Oknum JH melakukan transaksi jual beli senjata ilegal. Selain JH, tim gabungan juga menangkap dua warga sipil yang salah satunya merupakan mantan anggota TNI.
Baca Juga: Anggota KKB yang Diduga Terlibat Menghadang TGPF Tewas Tertembak Aparat
Saat memberikan keterangan, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu keamanan.
Dari tangan JH, pihaknya mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.
Hasil pemeriksaan terhadap perantara, Pelaku sudah enam kali melakukan aktivitas jual beli senjata api kepada KKB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.