BANDUNG, KOMPAS.TV - Bahar bin Smith kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Polda Jawa Barat atas laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi tahun 2018.
Pelapor Adrian Syah adalah seorang supir taksi daring yang mengaku dianiaya saat mengantarkan istri Bahar bin Smith pulang.
"Dia melakukan penganiayaan terhadap sopir Grab yang mengantarkan istrinya pulang di tengah malam itu ," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago.
Baca Juga: Disorot KPK, KSP akan Laporkan Hadiah Sepeda Lipat Jokowi dari Daniel Mananta
Insiden ini terjadi tahun 2018 di Bogor, Jawa Barat.
Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melanggar pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
"Saat ini dijerat pasal 351 Juncto 170 KUHP penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," lanjut Kombes Erdi.
Baca Juga: Sales di Surabaya Gelapkan Uang Setoran Rp 600 Juta untuk Foya-Foya dan Beli Barang Mewah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.