Kompas TV regional berita daerah

Berkas Lengkap, Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.tv - 27 Oktober 2020, 15:00 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV-  Pasca peristiwa penusukan ulama sekaligus pendakwah Syekh Ali Jaber yang terjadi pada bulan September lalu saat tengah melangsungkan kajianya di Masjid Afaluddin, Sukajawa, Tamin, Bandar Lampung.

Kini berkas perkara tersangka Alfin Andiran telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung oleh penyidik Mapolresta Bandar Lampung pada Senin siang (26/10/2020).

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Terima Berkas Perkara Tahap 1 Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Terlihat tersangka Alfin Andrian yang mengenakan pakaian merah ini kuasa hukum dan pihak penyidik,

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,  Abdullah Noer Deny menyampaikan akan menyerahkan berkas  ke pengadilan yang direncanakan awal bulan November 2020. Dirinya juga menambhakan bahwa saat ini penahanan tersangka Alfin Andiran masih dititipkan di Mapolresta Bandar Lampung, hal ini didasari kondisi pandemi covid 19 saat ini.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Minta Polisi Tuntaskan Kasus Penusukan Dirinya

Tersangka dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

#syekhalijaber #penusukansyekhalijaber #kejaribandarlampung



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.