Kompas TV video cerita indonesia

Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan UMR Tahun 2021

Kompas.tv - 27 Oktober 2020, 13:42 WIB
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan  ( Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021, baik itu Upah Minimum Provinsi (UMP), maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Pengumuman ini disampaikan lewat Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Menaker Putuskan Tak Ada Kenaikan Upah pada 2021, Buruh akan Gelar Demo Besar-besaran

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," tambahnya.

Kebijakan pemerintah tidak menaikkan UMR diambil demi menyelamatkan perusahaan dari tuntutan yang lebih besar yang dapat berujung pada kebangkrutan. 

Sementara, kondisi ekonomi Indonesia masih belum pulih akibat pandemi Covid-19.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.