JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi atau UMPu pada tahun 2021.
Demikian keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edarannya pada Selasa (27/10/2020), Ida mengatakan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian Tanah Air.
Baca Juga: Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Tolak UU Cipta Kerja
Termasuk kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh dalam membayar upah.
Karena itu, demi memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, pemerintah merasa perlu mengeluarkan aturan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pandemi Covid-19 sekarang ini.
Atas dasar itu, Ida Fauziyah meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan upah pada tahun depan.
Sebagai gantinya, Ida meminta para gubernur untuk melaksanakan penetapan penyesuaian upah minimum setelah tahun 2021 atau pada 2022 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: KSPI Beri Jawaban Menohok untuk Moeldoko yang Sebut Penolak Omnibus Law Susah Diajak Bahagia
Dalam surat edaran itu pula, para kepala daerah wajib mengumumkan tidak adakenaikan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan dalam surat edaran itu tidak ada kata kenaikan upah. Artinya, UMP 2021 besarannya sama dengan tahun ini.
"Nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Tidak ada kenaikan sebagaimana tertulis dalam SE (surat edaran)," ujar Dinar.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh tetap meminta agar upah minimum tahun 2021 tetap naik.
Baca Juga: KSPI akan Gelar Demo Besar-Besaran di 24 Provinsi dan 200 Kabupaten/Kota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.