Kompas TV nasional berita kompas tv

Kasus Ujaran Kebencian terhadap NU, Polisi Tangkap Gus Nur dan Periksa 3 Orang

Kompas.tv - 27 Oktober 2020, 12:33 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca-menahan Sugi Nur, tersangka ujaran kebencian terhadap NU, polisi menyatakan kini telah memeriksa 3 orang.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menyebut tiga orang itu yaitu dua saksi ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana, dan tersangka sendiri.

Baca Juga: Polisi Kini Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Penghinaan NU oleh Sugi Nur

Sugi Nur telah ditahan di rutan bareskrimpolri selama du puluh hari ke depan, untuk kepentingan pemeriksaan.

Baca Juga: Sugi Nur Alias Gus Nur Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember, Jawa Timur, mengapresiasi penangkapan Sugi Nur dan menyerahkan seluruh proses hukum sugi nur raharja kepada polisi.

Baca Juga: Pengacara Jelaskan Kronologi Penangkapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

Ia juga mengimbau warga Nahdlatul Ulama untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap, Ansor dan Banser Siap Kawal Kasus Hingga Selesai



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.