Kompas TV nasional pilkada serentak

MK Tolak Gugatan Warga yang Persoalkan Pilkada 2020 Digelar Desember, Ini Alasannya

Kompas.tv - 26 Oktober 2020, 22:05 WIB
mk-tolak-gugatan-warga-yang-persoalkan-pilkada-2020-digelar-desember-ini-alasannya
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).

Pemohon merasa perlu menggugat karena berdasarkan aturan itu, pemungutan suara pilkada ditunda hingga Desember 2020 akibat terjadinya bencana nonalam.

Namun, meski ditunda hingga Desember 2020 nyatanya sampai hari ini kasus corona atau Covid-19 belum juga selesai.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 6 Pasangan Petahana Gunakan APBD dan Bansos Covid-19 Untuk Kampanye Pilkada 2020

Menurut pemohon, bunyi pasal dalam Perppu Pilkada tidak sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini yang masih diliputi dengan wabah virus corona atau Covid-19.

Karena sebab itulah, pemohon yakni Paguyuban Warga Solo Peduli (PWSPP) melakukan gugatan.

Hasilnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan itu karena menilai pemohon dalam perkara ini tak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian Perppu Pilkada.

"Mahkamah berpendapat Pemohon (lembaga kemasyarakatan) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra, dikutip dari Kompas.com pada Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Berbeda dengan Jokowi Soal Pilkada 2020, Wapres Ma'ruf Amin: Kalau Saya Lebih Baik Ditunda

Saldi mengatakan, uraian pemohon mengenai kedudukan hukum dan alat bukti dalam perkara ini tak dapat meyakinkan pihaknya bahwa pemohon telah aktif melakukan kegiatan yang berkaitan dengan isu konstitusionalitas dalam norma yang dimohonkan pengujiannya.

Oleh karenanya, pemohon dianggap tak mengalami kerugian, baik langsung maupun tidak langsung, atas berlakunya norma yang diuji.

"Serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian," ujar Saldi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x