SUNGAI PENUH, JAMBI, KOMPAS.TV - Sidang perdana digelar Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Kamis siang. Sidang digelar secara virtual, dipimpin Hakim Ketua Dedi Kuswara. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Dalam kasus ini AJB di dakwa dengan Pasal 71 Ayat jo Pasal 188 3 UU No. 10 Tahun 2016. Dalam sidang ini jaksa penuntut umum menghadirkan 7 orang saksi yaitu Susanti Emiliya, Ori Saputra, Maizar, Sev Eka Putra, Haidir, Zamri dan Sukarni.
Dalam persidangan turut dihadirkan barang bukti satu keping DVD salinan rekaman yang diduga merupakan video pelanggaran pada Pilkada 2020 yang diduga dilakukan Asafri Jaya Bakri, kemudian lembaran tangkap layar percakapan di media sosial terkait video pelanggaran tersebut.
#WalikotaSungaiPenuh #PelanggaranPilkadaSerentak2020 #PengadilanNegeriSungaiPenuh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.