SEMARANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 308.539 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS siap bertugas mensukseskan Pilkada serentak di Jawa Tengah. Setelah ditetapkan petugas KPPS diwajibkan rapid test sebagai standar protokol kesehatan untuk pengendalian Covid-19.
308 .539 petugas KPPS di Jawa Tengah yang memenuhi syarat administrasi akan bertugas di 44.077 TPS yang tersebar di 21 Kabupaten-Kota. Karena pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19, dampaknya jumlah tempat pemungutan suara atau TPS meningkat dan membuat kebutuhan personel juga bertambah.
aturan pembentukan KPPS sendiri mengacu pada pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 3 tahun 2015 dan PKPU nomor 13 tahun 2017 terkait tugas wewenang dan pembentukan KPPS.
Sebelumnya KPU Jawa Tengah menyatakan kekurangan petugas KPPS sehingga pendaftaran petugas KPPS sempat diperpanjang waktunya, yang semula 7 hingga 11 Oktober 2020 kemudian diperpanjang 14 hingga 18 Oktober 2020.
#KPPS #PKPU #KPU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.