JAKARTA, KOMPAS.TV - Lagi-lagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Kali ini, yang melaporkan Firli adalah peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Firli dilaporkan bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas KPK, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Firli Bahuri Dapatkan Sanksi Ringan, MAKI: Ini "Jeweran" untuk Fokus Bekerja!
Menurut Kurnia Ramadhana, Firli dan Karyoto dilaporkan karena diduga telah melanggar etik terkait kasus operasi tangkap tangan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT UNJ beberapa waktu lalu. Berdasarkan petikan putusan APZ (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya," ujar Kurnia, dalam siaran pers, Senin.
Dalam putusan pelanggaran etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal, Dewan Pengawas KPK menyebut, Firli meminta agar kasus OTT tersebut ditangani oleh KPK.
Menurut ICW, ada empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi.
Pertama, Firli bersikukuh mengambil alih penanganan kasus dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Padahal Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK sudah menjelaskan bahwa setelah Tim Pengaduan Masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara," kata Kurnia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.