Kompas TV regional berita daerah

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Dan Obat Terlarang

Kompas.tv - 26 Oktober 2020, 16:15 WIB
Penulis : KompasTV Sukabumi

SUKABUMI, KOMPAS.TV - 9 orang tersangka pengedar dan Kurir Narkotika jenis Sabu, Ekstasi, dan Obat Obatan Terlarang yang beraksi di Wilayah Sukabumi, ditangkap Satnarkoba, Polres Sukabumi Kota. Untuk mengelabui petugas, modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menempel, via online serta menggunakan kurir untuk bertemu langsung di TKP. Dari tangan mereka yang merupakan pemain baru ini diamankan barang bukti Sabu seberat 117,4 gram, 37 Pil Ekstasi, serta 2700 butir Pil Hexymer dan Tramadol dengan nilai total lebih dari 200 juta rupiah.

Para tersangka ini berhasil digagalkan di enam titik berbeda, setelah pihak kepolisian terus mengintai jaringan baru ini, yang memanfaatkan masa Pandemi Covid 19 untuk mengedarkan narkotika di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114 ayat 1 dan 2 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x