SAMARINDA, KOMPAS.TV – Seorang istri polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong dan arisan online.
YT (34), seorang istri polisi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengiming-imingi belasan wanita yang akan berinvestasi dengan bunga besar.
“Pelaku menjanjikan investasi dengan bunga besar dan arisan online, tapi semuanya fiktif,” ungkap Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan Minggu (25/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: 16 Orang Positif Covid-19 setelah Menggelar Arisan RT
Dian menyebut sudah ada 17 ibu-ibu yang melapor ke Polres PPU karena investasi bodong dan arisan online tersebut.
Dari masing-masing laporan 17 korban itu ada bukti setoran dengan nilai uang yang bervariasi.
“Jika ditotal semua kerugian berkisar Rp 200 juta dari semua pelapor itu,” kata Dian.
Dian meminta kepada para korban yang mengalami hal serupa agar melapor ke Polres PPU dengan membawa bukti-bukti setoran uang.
Modus pelaku yaitu mengiming-imingi korban dengan istilah uang besar melalui arisan online dan investasi sekali bayar.
Untuk investasi, pelaku menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat.
Baca Juga: Ratusan Warga Geruduk Rumah Bos Investasi Bodong dengan Iming-iming Arisan Kurban
Pelaku meyakinkan korban dengan memublikasikan nama-nama anggota yang dananya telah dicairkan melalui media sosial Facebook sehingga terkesan transparan.
Praktik penipuan ini telah dijalani pelaku sejak 2019.
Saat ini, tersangka YT ditahan di Mapolres PPU. Dia dikenakan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 378 KHUP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.