JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar FH, Unpad, Prof. I Gde Pantja Astawa menyatakan pembangkangan sipil sah-sah saja, asalkan tidak melewati koridor hukum yang ada. Jika publik dalam demonstrasi bertindak anarkis tentu akan berhadapan dengan hukum. Walaupun proses pembuatan dan substansi dari Omnibus Law Cipta Kerja mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, Prof. Gde tetap menyarankan untuk mereka menempuh jalur hukum, yaitu melalui Mahakamah Konstitusi. Ia pun berharap agar masyarakat jangan berprasangka buruk terlebih dahulu terhadap MK.
Selengkapnya, hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM), Prof. I Gde Pantja Astawa (Guru Besar Fakultas Hukum, UNPAD), Maruarar Siahaan (Hakim MK 2003 – 2008), Bivitri Susanti (Dosen Hukum Tata Negara STIH Jentera), Haris Azhar (Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru), dan Anton Septian (Wakil Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO) dalam Talkshow ROSI Episode Pembangkangan Sipil, UU Ciptaker. Tayang 22 Oktober 2020 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya.
Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.
Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv juga Twitter di @Rosi_KompasTV.
#RosiKompasTV #TalkshowRosi #Talkshow #Rosi #KompasTV #OmnibusLaw #UUCiptaker #Ciptaker
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.