GRESIK, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja melibatkan semua pihak.
"Ketika membahas undang-undang (UU Cipta Kerja), kami sudah melakukan dialog sosial, dan dialog sosial akan terus kita lakukan untuk membahas peraturan pemerintahnya," kata Menaker dilansir dari siaran pers Kemnaker, Sabtu (24/10/2020).
Menurut Ida, pemerintah bersama Tripartit Nasional yakni perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh, dan akademisi sudah mulai membahas aturan turunan atau RPP tersebut.
RPP yang tengah dibahas antara lain RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Kita sudah mulai Selasa (20/10) yang lalu, Saya sudah melakukan kick off bersama Tripartit Nasional. Duduk kembali, melihat kembali aturan-aturan yang perlu kita atur dalam peraturan pemerintah," jelas Menaker.
Ida menjelaskan, Tripartit Nasional memiliki waktu 3 bulan untuk membahas RPP. Menurutnya, dialog sosial dan sosialisasi kepada stakeholder akan terus diefektifkan pada masa 3 bulan tersebut.
Tak hanya kepada serikat buruh dan pengusaha, Ida juga memastikan aturan turunan ini akan disosialisasikan ke dinas ketenagakerjaan, akademisi, forum rektor, dan lainnya.
Ida pun berharap Undang Cipta Kerja dapat segera diimplementasikan ketika sudah diundangkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.