Kompas TV nasional peristiwa

Terpidana Korupsi Tamin Sukardi Meninggal Akibat Corona

Kompas.tv - 25 Oktober 2020, 12:52 WIB
terpidana-korupsi-tamin-sukardi-meninggal-akibat-corona
Tamin Sukardi (Sumber: Tribun Medan)
Penulis : Ninuk Bunski

JAKARTA, Kompas.TV- Terpidana kasus korupsi pelepasan hak guna usaha (HGU) tanah PTPN II, Tamin Sukardi, meninggal akibat terinfeksi virus Corona.

Hal tersebut disampaikan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harinto, Minggu (25/10/2020). "Tanggal 11 Oktober 2020 narapidana tersebut dilakukan swab dan hasilnya masih positif COVID-19. Tanggal 24 Oktober 2020 pukul 08.03 WIB narapidana tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter RS Royal Prima Medan," kata Pujo Harianto.

Pujo menuturkan, sebelumnya Tamin dirawat di RS Bandung, Medan, pada 3 Oktober 2020. Saat itu, sambung Pujo, Tamin mengeluh demam, batuk, dan flu kemudian dilakukan swab dan dinyatakan positif Corona.

Baca Juga: Waspada Corona Melonjak Usai Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW

"Pada hari Rabu (7/10) pukul 16.00 WIB, narapidana tersebut dilakukan Swab di RS Bandung yang tindakan dilakukan oleh petugas RS Siloam. Dan pada pukul 20.00 WIB hasil swab keluar dengan hasil positif COVID-19," ucap Pujo.

Setelah Tamin dinyatakan positif, Pujo mengatakan pihak keluarga minta agar dipindahkan ke RS Royal Prima untuk mendapatkan perawatan yang intensif. Selanjutnya, Tamin menjalani isolasi di RS Royal Prima ini sejak tanggal 8 Oktober 2020.

Sebagai informasi, Tamin merupakan narapidana kasus korupsi terkait pelepasan hak guna usaha (HGU) tanah PT Perkebunan Nusantara II (Persero) seluas 1.332 hektar di Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Pada 27 Agustus 2018, PN Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Tamin sebagai Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari.

Baca Juga: Waspada Corona Melonjak Usai Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW

Proses hukum Tamin tidak berhenti dengan vonis hukuman 6 tahun penjara. Dalam rekam jejak kasus Tamin, KPK membongkar ada upaya suap yang dilakukan Tamin terhadap Hakim PN Medan Merry Purba dan panitera pengganti Helpandi.

Alhasil, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Tamin untuk kasus jual beli HGU menjadi 8 tahun penjara. Tidak puas dengan hukuman Pengadilan Tinggi Medan, Jaksa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa terhadap putusan hukum Tamin Sukardi. Tidak hanya itu, MA juga menurunkan hukuman Tamin dari 8 menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x