JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Damis bakal memimpin sidang perkara penghapusan red notice pada Senin (2/11/2020).
Muhammad Damis akan membuka sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan untuk empat tersangka yakni Joko Soegiarto Tjandra atau yang dikenal Djoko Tjandra, Pengusaha Tommy Sumadi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan dipilihnya Ketua PN Jakpus sebagai hakim ketua untuk meyakinkan publik pengadilan akan memutus perkara dengan seadil-adilnya. Hal ini lantaran kasus penghapusan red notice menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Janji Jenderal Napoleon Bongkar Kasus Djoko Tjandra - Opini Budiman Eps 26
“Dipegang langsung oleh Bapak Ketua oleh karena perkara tersebut menarik perhatian publik dan mendapat atensi dari publik,” ujar Bambang melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).
Selain Ketua PN Jakpus, majelis hakim yang menangani perkara penghapusan red notice yakni Saefuddin Zuhri selaku hakim anggota, hakim ad hoc Joko Subagyo, dan jaksa penuntut umum Wartono.
“Sidang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB,” ujar Bambang.
Hakim Muhammad Damis dilantik sebagai Ketua PN Jakpus pada 24 Juni 2020. Sebelumnya Damis memimpin Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Tangerang, Banten, Wakil Ketua PN Makassar.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Baca Eksepsi, Djoko Tjandra Malah Tertidur
Saat menjabat di PN Tangerang, Damis sempat terseret kasus suap perkara sengketa tanah yang ditangani Pengadilan Negeri Tangerang.
Ia diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri pada 26 Maret 2018 lalu.
Di PN Makassar, Damis pernah menangani kasusu korupsi pengadaan 85 unit ranjang di Rumah Sakit (RS) Padjonga Daeng Ngalle, Takalar.
Di sisi lain selain kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra, Irjen Napoleon serta Brigjen Prasetijo juga ditetapkan sebagai terdakwa surat jalan palsu.
Baca Juga: Jamwas Panggil Kajari Jaksel karena Disebut Jamu 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Perkara tersebut sudah masuk tahap persidangan yakni menunggu jawaban jaksa terhadap eksepsi yang diajukan para terdakwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.