JAKARTA, KOMPAS TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indoensia (KSPI) menyatakan bakal melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Namun demikian, dia menegaskan aksi buruh besar-besaran itu tidak akan berlangsung anarkis.
Pasalnya, kata dia, pihaknya menganut paham non violence atau anti kekerasan. Dengan demikian, bagi buruh tidak ada keinginan ingin rusuh atau merusak fasilitas umum.
Baca Juga: Massa Buruh Dihadang Polisi di Pintu Tol, Tak Boleh Demo di Istana Presiden
Said memperingatkan kepada Presiden Jokowi, jika orang nomor satu itu mendatangani UU Cipta Kerja pada tanggal 28 Oktober 2020 atau sebelumnya, maka buruh akan melakukan aksi tuun ke jalan secara besar-besaran.
"Direncanakan kalau tanggal 28 Oktober Presiden Joko Widodo menandatangani undang-undang cipta kerja, maka pada tanggal 1 november bisa dipastikan buruh dari KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia," kata Said dalam konferensi persnya di Jakarta pada Sabtu (24/10/2020).
Menurut Said Iqbal, aksi buruh besaran akan diikuti setidaknya pada 20 provinsi dan lebih dari 200 kota/kabupaten.
"Kami akan aksi besar-besaran," ujar Said Iqbal.
Baca Juga: Hal Unik di Unjuk Rasa Buruh di Banjarmasin, Mulai Dangdutan Hingga Cari Jodoh Polisi
Selain melakukan aksi besar-besaran, pihaknya pada hari dan tanggal yang sama akan mendaftarkan gugatan atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pada tanggal 1 November tersebut, secara bersamaan kami akan membawa judicial review terhadap undang-undang yang sudah diberi nomor, andaikan 28 Oktober atau sebelumnya UU Cipta Kerja ditandatangani presiden," ujar Said.
"Sekali lagi, kami bisa pastikan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia. Sambil menyerahkan gugatan uji materil atau judicial review."
Baca Juga: KSPI Beri Jawaban Menohok untuk Moeldoko yang Sebut Penolak Omnibus Law Susah Diajak Bahagia
"Karena akan mendaftarkan gugatan, kata Said Iqbal, maka aksi demonstrasi besar-besaran akan dilakukan di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi," ucap Said.
Lebih lanjut, Said Iqbal menambahkan, aksi demonstrasi akan terus dilakukan sampai buruh menang. Jadi, tidak ada batas waktu sampai kapan aksi demonstrasi bakal dilakukan.
"Sampai kapan komitmen untuk aksi-aksi tersebut akan dilakukan? Tentunya sampai kita menang, sampai dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Said.
Baca Juga: KSPI akan Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja, Fokus di Gedung DPR dan DPRD
"Tidak ada batas waktu. Kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi yang terukur, terarah dan konstitusional."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.