Kompas TV regional berita daerah

Jaksa Bacakan Tuntutan terhadap Empat Terdakwa Kasus Bansuskeu Kabupaten Bengkayang

Kompas.tv - 24 Oktober 2020, 09:39 WIB
Penulis : KompasTV Pontianak

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkayang membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus bansuskeu desa Kabupaten Bengkayang, di Pengadilan Negeri Pontianak. Persidangan hanya dihadiri terdakwa JA, sementara tiga terdakwa lainnya mengikuti sidang secara telekonferens.

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa berinisial JA satu tahun penjara, RL 4 tahun penjara dan dua terdakwa lain ZK serta ES masing-masing 6 tahun. Keempat terdakwa yang merupakan pelaksana kegiatan bansuskeu desa di Kabupaten Bengkayang tahun 2017 dituntut karena diduga melanggar pasal 3 UU Tipikor.

Kuasa hukum terdakwa memastikan akan menyusun pledoi atau pembelaan. Kuasa hukum menilai tuntutan JPU terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan nilai kerugian. Setelah pembacaan tuntutan tersebut, pembacaan pembelaan terhadap terdakwa kembali akan dilanjutkan pada 5 November mendatang.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak, Kabupaten Bengkayang dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#Korupsi #Bengkayang



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.