Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset sitaan dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Perkara itu terkait pencucian uang yang melibatkan mantan bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Aset senilai Rp 24,5 miliar ini terdiri dari gedung dengan luas 1600 meter persegi. Barang sitaan dari pencucian uang kasus suap Wisma Atlet Hambalang ini diberikan KPK untuk mendukung kinerja lembaga arsip nasional dan akan menjadi learning centre serta pusat edukasi, dan informasi penegakan hukum Tipikor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.