Kompas TV bisnis kebijakan

Libur Panjang, Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang

Kompas.tv - 23 Oktober 2020, 07:11 WIB
libur-panjang-kemenhub-batasi-operasional-angkutan-barang
Ilustrasi Jalan Tol (Sumber: Dok. Kementerian PUPR)
Penulis : Dyah Megasari

JAKARTA, KOMPASTV. Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah. Pembatasan ini sebagai antisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah pekan depan.

Pembatasan operasional ini akan berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober- 2 November 2020.

“Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10).

Budi mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini untuk mengutamakan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa libur mudik dan balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah yang diperkirakan akan terjadi pekan depan.

“Maka dari itu Ditjen Hubdat akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek,” terang Budi.

Baca Juga: Kemenhub Keluarkan Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan Raya

Lebih lanjut, pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan:

1. arus mudik:

a. tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB.

b. mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil  barang  untuk dikeluarkan di Gerbang Tol  Cikarang  Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.

2. arus balik:

a. tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB.

b. mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol  Palimanan IV dan masuk kembali  di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Namun, Budi juga mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu, yakni mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.

Pekerjaan konstruksi di sekitar main road Jalan Tol juga akan dihentikan sementara selama masa arus mudik dan arus balik libur Nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah mulai tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 1 November 2020 mendatang.

“Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan," jelas Budi,

Budi juga meminta, agar masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan 3 M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker selama arus mudik dan balik.

(Dyah Megasari)



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.