Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pledoi Benny Tjokro Kembali Sebut Grup Bakrie Di Skandal Jiwasraya

Kompas.tv - 23 Oktober 2020, 06:49 WIB
pledoi-benny-tjokro-kembali-sebut-grup-bakrie-di-skandal-jiwasraya
Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menumpang ruangan Gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan kembali tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro. (Sumber: Antara Foto/Muhammad Iqbal via Kompas.com)
Penulis : Dyah Megasari

JAKARTA, KOMPASTV. Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mempermasalahkan penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak memeriksa Grup Bakrie dalam kasus Asuransi Jiwasraya. 

Padahal, kata dia, posisinya dengan Group Bakrie mirip. Bedanya, Hanson melakukan pinjaman ke Jiwasraya melalui skema Repo pada akhir 2015 dan dilunasi satu tahun kemudian. 

"Sedangkan Group Bakrie melakukan Repo Agreement sebelum tahun 2008 dengan nilai triliunan rupiah dan sampai saat ini masih berada di portofolio Jiwasraya bahkan Repo kembali dilakukan Jiwasraya hingga saat ini tidak ditebus," kata Benny, dalam isi pledoi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (22/10). 

Meski ia sudah menyampaikan hal itu beberapa kali baik kepada publik dan dimuat media, tetapi Kejagung tidak bergeming. Benny kemudian menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim untuk menilai. 

Dengan demikian, dakwaan dan tuntutan terhadap dirinya dianggap mengatur serta mengendalikan investasi Jiwasraya sebagai konspirasi yang menjeratnya sebagai pelaku kejahatan tidak pidana korupsi yang terjadi di Jiwasraya. 

Baca Juga: Terdakwa Jiwasraya Heru Hidayat Dituntut Bayar Rp 10 Triliun: Seluruh Harta Saya Tidak Sampai Segitu

"Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian Negara ini," terangnya. 

Ia berharap putusan pengadilan nanti bisa adil berdasarkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa  berdasarkan kebenaran hakiki sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. 

"Bukan fakta-fakta dan bukti-bukti yang direkayasa atau dimanipulasi. Saya sungguh berharap Putusan Perkara ini benar-benar didasarkan pada fakta-fakta hukum dan bukti-bukti hukum yang terungkap di persidangan, sehingga saya dapat memperoleh keadilan yang sebenar-benarnya," tutupnya. (Sumber: Kontan, Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi)



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x