Kompas TV nasional hukum

Terdakwa Jiwasraya Heru Hidayat Dituntut Bayar Rp 10 Triliun: Seluruh Harta Saya Tidak Sampai Segitu

Kompas.tv - 23 Oktober 2020, 04:55 WIB
terdakwa-jiwasraya-heru-hidayat-dituntut-bayar-rp-10-triliun-seluruh-harta-saya-tidak-sampai-segitu
Ilustrasi Jiwasraya (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, mengaku tidak memiliki harta sebanyak Rp 10 triliun. 

Demikian terdakwa dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu menanggapi jaksa penuntut umum yang menuntutnya untuk membayar uang pengganti Rp 10, 728 triliun. 

Tanggapan itu tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di persidangan pada Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Komut PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Perkara Jiwasraya

“Dalam persidangan ini, saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih dan disuruh menggantinya," kata Heru dalam pledoinya yang dikutip dari Kompas.com pada Kamis (22/10/2020).

"Padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp 10 Triliun."

Selain uang pengganti, Heru juga dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa. Juga denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dari proses persidangan yang telah berjalan, Heru mengungkapkan, tidak ada saksi dari Jiwasraya, manajer investasi maupun broker yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp 10 triliun kepada Heru.

Baca Juga: Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan Divonis Penjara Seumur Hidup

Bahkan, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya.

Adapun uang tersebut keluar kepada manajer investasi dan digunakan untuk membeli saham.

"Tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke saya," ujarnya.

Heru juga menyinggung soal detail transfer uang dari orang yang disebut nominee dirinya. Namun, mengacu pada proses persidangan, nominee tersebut merupakan nominee Pieter Rasiman.

Baca Juga: Hakim Vonis Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hery Prasetyo Penjara Seumur Hidup

Kemudian, ia menilai tidak ada bukti yang menyatakan jika dirinya mengendalikan dan mengatur 13 manajer investasi melalui terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Joko Hartono Tirto.

Heru sekaligus membantah bukti e-mail permintaan transfer uang ratusan miliar kepada terdakwa lain, Benny Tjokosaputro.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x