Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan terkait penanganan kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri yang juga menangani Saracen, guna menyusun pemberkasan para tersangka.
Polisi menduga grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook, seperti Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom dengan anggota mencapai 800 ribu pengikut. Grup Saracen terindikasi menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan sejak November 2015.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.