KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas kepada Esterlan Sihomging.
Nenek yang dituduh mencuri kelapa sawit di lahan miliknya sendiri.
Esterlan Sihombing yang berusia 80 tahun kini bisa lega karena lepas dari jerat hukum.
Melalui sidang yang dilakukan secara virtual, hakim Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara memutus bebas .
Hakim menolak tuntutan jaksa yang menyebut Esterlan mencuri sawit sebanyak 3 ton.
Nenek Esterlan dianggap tidak bersalah, karena sawit yang ia ambil berasal dari lahan miliknya yang dijual sang anak tanpa sepengetahuanya.`
Atas putusan hakim, jaksa belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Lahan sawit yang yang telah dijual oleh anak nenek Esterlan kepada orang lain dalam status sengketa dan menunggu putusan pengadilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.