Kompas TV nasional hukum

Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki, Sidang Dilanjutkan 2 November

Kompas.tv - 21 Oktober 2020, 20:55 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau bantahan terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga pada urusan perkara akhir ini,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Urwanto dalam sidang, Rabu (21/10/2020).

Hakim menilai Pinangki terbukti menerima suap 500 ribu dolar Amerika Serikat dari terpidana Djoko Tjandra untuk membantu kepulangannya ke Indonesia.

Sidang pembacaan putusan sela atas kasus suap Djoko Tjandra digelar setelah sempat ditunda karena penutupan Pengadilan Tipikor Jakarta akibat seorang pegawainya positif corona.

Jaksa Pinangki didakwa menerima suap 500 ribu dolar Amerika Serikat untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung.

Fatwa Mahkamah Agung digunakan Djoko Tjandra sebagai upaya agar bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Sidang suap Djoko Tjandra dengan terdakwa Jaksa Pinangki dilanjutkan pada 2 November mendatang.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x