Kompas TV nasional pilkada serentak

Bawaslu Temukan 6 Pasangan Petahana Gunakan APBD dan Bansos Covid-19 Untuk Kampanye Pilkada 2020

Kompas.tv - 21 Oktober 2020, 19:56 WIB
bawaslu-temukan-6-pasangan-petahana-gunakan-apbd-dan-bansos-covid-19-untuk-kampanye-pilkada-2020
Pilkada 2020 (Sumber: Istimewa)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah pasangan calon petahana dalam Pilkada 2020 melakukan pelanggaran. 

Pelanggaran yang dilakukan para petahaan tersebut yakni memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan kampanye Pilkada 2020. Seperti menyalahgunakan APBD, mempolitisasi bantuan sosial Covid-19 program pemerintah.

Kemudian melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada tentang larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan calon tanpa izin. 

Baca Juga: Simak! 15 Hal Baru di TPS Saat Pilkada Serentak 2020

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan temuan pelanggaran pasangan calon petahana terjadi di enam daerah.

Yakni di Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Pegununangan Bintang (Papua), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Halmahera Utara (Maluku Utara), Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Kaur (Bengkulu).

Menurut Abhan pihaknya telah meminta kepada KPU untuk melakukan diskualifikasi terhadap para pasangan petahana di enam wilayah tersebut. 

"Ini tentu melanggar pasal 71 ayat (3), dan ada 6 daerah yang sudah kami rekomendasi diskualifikasi karena selama kegiatan kampanye atau sebelumnya telah menyalahgunakan kewenangan APBD dan bahkan juga bansos Covid-19," ujar Abhan saat diskusi, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Gorontalo Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Calon Bupati Petahana

Abhan menambahkan, tidak menuntup kemungkinan pelanggaran serupa terjadi di daerah lain. 

Menurutnya hingga saat ini, Bawaslu baru memukan enam pasangan petahana di enam daerah yang melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada.

"Sudah beberapa daerah yang sampai kami lakukan rekomendasi diskualifikasi. Terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah untuk kepentingan kampanye," ujar Abhan.

Adapun tahapan kampanye Pilkada melalui media massa, cetak, dan elektronik dilakukan mulai tanggal 22 November - 5 Desember 2020.

Baca Juga: Diduga Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Periksa Oknum ASN di Bandar Lampung

Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye dimulai pada 6 - 8 Desember 2020.

Kemudian tahapan pelaksanaan pemungutan suara di TPS lakukan pada 9 Desember 2020.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x