JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak DPR melakukan legislative review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.
Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR.
Said mengaku KSPI telah mengirim surat permohonan legislative review dan diterima DPR pada Selasa (20/10/2020).
Dia pun berharap surat tersebut dapat ditindaklanjuti. DPR dapat mengusulkan UU baru atau revisi UU untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: KSPI akan Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja, Fokus di Gedung DPR dan DPRD
"Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan pimpinan DPR, MPR, DPD, dan 575 anggota DPR RI. Isinya permohonan buruh, termasuk KSPI, meminta kepada anggota DPR melalui fraksi agar melakukan yang disebut legislative review," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).
Menurutnya, pengujian undang-undang tidak melulu harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Said mengatakan DPR dapat melakukan pengujian dengan mekanisme legislative review jika sebuah undang-undang mendapatkan penolakan keras dari publik.
Said menuturkan, hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011.
Selanjutnya, ia berharap DPR mengajukan usul RUU untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Dibolehkan dalam UUD 1945 dan dipertegas dalam UU PPP. DPR tidak bisa berdalih," ucapnya.
Dia berpendapat, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat dapat menginisasi legislative review terhadap UU Cipta Kerja.
Dua fraksi tersebut diketahui menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Menurut Said, tiap anggota DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan legislative review.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.