JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah federasi/konfederasi buruh lainnya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Hal tersebut dikatakan Presiden KSPI Said Iqbal. Menurutnya, aksi demo akan dilakukan di tingkat nasional dan lokal.
Rencananya, aksi dilakukan pada saat rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR yang diagendakan pada awal November.
Baca Juga: KSPI Beri Jawaban Menohok untuk Moeldoko yang Sebut Penolak Omnibus Law Susah Diajak Bahagia
Menurut jadwal yang sebelumnya disampaikan DPR, masa reses berlangsung sejak 5 Oktober hingga 8 November.
"KSPI memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional akan difokuskan di depan Gedung DPR, di daerah akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD Provinsi," tutur Said dalam konferensi pers daring, Rabu (21/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Said menerangkan, aksi unjuk rasa akan dilakukan di sekitar 200 kabupaten/kota di 20 provinsi.
Ia menegaskan aksi unjuk rasa yang direncanakan KSPI ini terukur, terarah, dan konstitusional.
Terukur, artinya sesuai dengan instruksi organisasi KSPI. Terarah, artinya fokus pada persoalan UU Cipta Kerja.
Kemudian, konstitusional artinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Konstitusional melalui mekanisme melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja," jelasnya.
Baca Juga: Said Iqbal Sebut Aksi Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja akan Semakin Membesar dan Bergelombang
Legislative Review
Selain itu, Said juga mendesak DPR melakukan legislative review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.