JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Kemanan Mahfud MD menyatakan Tim Gabungan Pencari Fakta Intan Jaya telah menyelesaikan kerjanya dalam menelusuri kasus kekerasan yang terjadi selama di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Mahfud menjelaskan selama bekerja tim ini bertugas mencari dan menemukan fakta terhadap peristiwa kekerasan dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Dalam bekerja, tim ini didukung dengan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mencari informasi yang benar dan objektif untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Banyak Lubang Peluru di Pembunuhan Pendeta Yeremia
Menurut Mahfud, tugas TGPF berbeda dengan tugas aparat penegak hukum yang diatur dalam Undang-Undang.
Hasil pengumpulan data dan informasi ini untuk membuat terang peristiwa, bukan untuk kepentingan pembuktian hukum (pro justitia). Pembuktian hukum nanti menjadi ranah aparat penegak hukum.
Informasi dan fakta-fakta yang dihimpun tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB.
KKB diketahui terlibat dalam peristiwa pembunuhan terhadap dua aparat, yakni Serka Sahlan pada tanggal 17 September 2020 dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada tanggal 19 September 2020.
Baca Juga: Kronologi Penyerangan KKB Terhadap Rombongan TGPF Penembakan Pendeta Yeremias
Demikian pula terbunuhnya seorang warga sipil atas nama Badawi pada tanggal 17 September 2020.
Sementara terkait penyebab kematian Pendeta Yeremia Zanambani, berdasarkan informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat. Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga.
"Untuk selanjutnya pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan
hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara," kata Mahfud MD melalui keterang resminya pada Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Banyak Lubang Peluru di Pembunuhan Pendeta Yeremia
Mahfud mengatakan, sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Untuk itu, pemerintah akan meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal proses kasus ini lebih lanjut.
Adapun yang menyangkut hukum administrasi negara, Menko Polhukam
menyerahkannya kepada institusi terkait untuk diselesaikan, agar mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku pula.
Baca Juga: Menko Polhukam Menyatakan Tugas TGPF Intan Jaya Sudah Selesai
Sejalan dengan temuan-temuan ini, Menko Polhukam merekomendasikan agar daerah-daerah yang masih kosong dari aparat pertahanan keamanan Organik, supaya segera dilengkapi.
Dengan demikian TGPF yang dibentuk oleh SK Kemenko Polhukam No. 83 Tahun 2020 dinyatakan selesai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.