Kompas TV nasional politik

PWI Ingatkan Soal Pilkada Serentak, Wartawan Harus Tetap Independen

Kompas.tv - 21 Oktober 2020, 17:21 WIB
pwi-ingatkan-soal-pilkada-serentak-wartawan-harus-tetap-independen
Pilkada 2020 (Sumber: Istimewa)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Ilham Bintang mengaku banyak menerima pengaduan mengenai keterlibatan wartawan, bahkan pengurus organisasi wartawan mendukung pasangan calon kepala daerah dalam kontestasi pemilu kepala daerah (pilkada) di berbagai daerah.

Baca Juga: Berbeda dengan Jokowi Soal Pilkada 2020, Wapres Ma'ruf Amin: Kalau Saya Lebih Baik Ditunda

Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak akan digelar di 270 daerah: sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten di Indonesia pada 9 Desember 2020. 

Rangkaian kegiatannya seperti kampanye saat ini tengah berlangsung hingga 5 Desember 2020.

"Khitah profesi wartawan dan pekerjaan jurnalistik itu sejak dahulu tidak memihak dan independen, khususnya selama proses pilkada. Sikap itu untuk menjaga pilkada berjalan demokratis, mengawasi asas jujur dan adil, sehingga menghasilkan kepemimpinan daerah yang terbaik" ujar Ilham, ketika selesai memimpin Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat di Jakarta, Senin (19/10/2020) secara daring (online).

Namun demikian, hingga Selasa (20/10/2020), Dewan Kehormatan PWI Pusat masih menerima pengaduan dari masyarakat mengenai wartawan atau pengurus organisasi wartawan, termasuk PWI yang mendukung calon kepala daerah dalam Pilkada 2020.

Padahal, seharusnya media dan wartawan agar menjaga jarak dalam kontestasi politik, termasuk Pilkada 2020.

Menurut Ilham, selain jujur dan adil, asas dalam penyelenggaraan pemilu adalah langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Oleh karena itu, dasar pesan dari Dewan Kehormatan PWI Pusat itu adalah Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers pada tahun 2008. 

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik itu mencatat, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 6 juga mengatur, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Wartawan yang menjadi nyata-nyata mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2020 berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik tersebut.

Secara universal, dalam jurnalistik juga dikenal prinsip bahwa jurnalisme itu bertanggung-jawab kepada publik dan menjaga jarak yang sama dengan narasumbernya, seperti yang dikenalkan Bill Kovach dan Tom Rosentiel dalam Sepuluh Elemen Jurnalisme.

Baca Juga: Perempuan Berdarah Batak Ikut Pilkada di Melbourne

Untuk itulah, rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan agar wartawan, termasuk yang bukan anggota PWI, untuk menjaga marwah kewartawanannya, dengan tetap menjaga kemandirian dan tidak menjadi bagian langsung dari calon kepala daerah.

Pada waktu yang sama, rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat yang juga dihadiri Sekretaris Sasongko Tedjo dan sejumlah anggota lainnya.

Sasongko mengatakan, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengirimkan surat kepada Pengurus Pusat PWI untuk menindak anggota atau pengurus PWI di daerah yang mendukung calon kepala daerah secara terbuka, termasuk menyalahgunakan simbol organisasi untuk mendukung calon.

Karena sanksi bagi anggota yang melanggar menjadi kewenangan pengurus dan bukan Dewan Kehormatan yang memiliki wewenang itu.

Sanksi itu harus ditegakkan secara tegas dan disiplin sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x