Kompas TV nasional berita kompas tv

3 Pelajar Provokator Ricuh Demo UU Cipta Kerja Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.tv - 20 Oktober 2020, 20:41 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tiga pelajar provokator aksi ricuh demo Undang-undang Cipta Kerja. Ketiganya juga merencanakan aksi ricuh pada demo yang berlangsung hari ini, Selasa (20/10/2020).

Mereka menyebarkan seruan ricuh di media sosial, antara lain Facebook STM SeJabodetabek.

Baca Juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, Mahasiwa Gelar Teatrikal Tolak UU Cipta Kerja

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan tiga tersangka adalah admin media sosial yang mengundang rekan-rekannya sesama pelajar untuk berbuat ricuh saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja sejak 8 Oktober lalu.

Polri menyatakan jumlah anggota grup di beberapa media sosial itu mencapai lebih dari 20 ribu akun.

Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Surabaya, Polisi Tangkap 169 Orang

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x