Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini menyetujui usul Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri untuk menambah dana parpol menjadi Rp 1.000 per suara sah. Angka ini lebih besar dari dana parpol sebelumnya yang hanya rp 108 per suara sah.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap, dengan adanya kenaikan ini, setiap partai politik dapat lebih profesional. Parpol, menurut Tjahjo, adalah tempat pendidikan politik dan rekrutmen kepemimpinan nasional.
Kenaikan dana parpol yang bersumber dari APBN juga diharapkan membuat parpol tidak menjadi sarang korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.