JAKARTA, KOMPAS TV - Beredar informasi petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani ditangkap polisi pada Senin, 19 Oktober 2020.
Informasi adanya penangkapan itu berembus berawal ketika sebanyak 25 penyidik Bareskrim Polri mendatangi rumah Ahmad Yani.
Saat berada di rumah, Ketua Komite Eksklusif KAMI, Ahmad Yani, diberikan surat penangkapan oleh para penyidik. Namun, surat tersebut ditolak oleh Ahmad Yani.
Baca Juga: AIMAN: Kaitan antara KAMI, Anarko dan Sosok Terlatih di Demo Rusuh
Menurut informasinya, Ahmad Yani menyatakan, sesuai prosedur hukum yang berlaku, dirinya harus dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa penyidik telah menyambangi rumah petinggi KAMI Ahmad Yani.
"Benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, (20/10/2020).
Baca Juga: Polisi Bongkar Isi Whatsapp KAMI Medan
"Kedatangan kami menyelidiki terkait dengan adanya aksi anarkis pada 8 Oktober."
Argo menjelaskan, setelah penyidik berbincang dengan Ahmad Yani, yang bersangkutan menyatakan bersedia datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan keterangan pada hari ini, 20 Oktober 2020.
Lebih lanjut, Argo pun membantah terkait informasi bahwa Ahmad Yani sempat menolak saat akan ditangkap.
Baca Juga: Polisi Periksa 3 Anggota KAMI Jawa Barat Terkait Kerusuhan Demo Tolak Omnibus Law di Bandung
"Enggak ada, kami baru datang, komunikasi, dan cuma ngobrol-ngobrol saja. Yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hadir ke Bareskrim," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.