Kompas TV nasional peristiwa

Polisi Ringkus 3 Admin Provokator Demo UU Cipta Kerja, Ketiganya Pelajar

Kompas.tv - 20 Oktober 2020, 18:48 WIB
polisi-ringkus-3-admin-provokator-demo-uu-cipta-kerja-ketiganya-pelajar
Ilustrasi Pendemo Mulai Pecah Saat Polisi Tembakan Gas air mata dan Water Cannon (Sumber: KompasTV Surabaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya meringkus tiga orang terduga provokator unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dari kalangan pelajar.

Para pelaku disebut berperan dalam menyebarkan kabar bohong dan ajakan untuk melakukan vandalisme saat berunjuk rasa.

Ketiga orang terduga yang ditangkap kepolisian ini masih berusia remaja. Ketiganya mengajak para pelajar melalui media sosial Facebook dan Instagram.

"Kita sudah mendapatkan tiga tersangka. Yang pertama adalah aktor, ataupun yang membuat akun di Facebook. Ada tiga tersangka yaitu, MI, WH dan satu lagi masih kita kejar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Sementara untuk di Instagram, kepolisian menangkap satu orang berinisial FN.

Baca Juga: Risma: Saya Protes Keras karena Melibatkan Anak-Anak Dalam Demo Kemarin

"Jadi ada tiga tersangka yang sudah kita amankan. Saat ini tidak saya tampilkan karena ini adalah anak anak STM atau SMK yang di bawah umur," ujar Argo.

Di Facebook, MI, WH, dan satu orang lainnya, membuat akun grup bernama STM Sejabodetabek. Akun ini diikuti lebih dari 20 ribu anggota.

Modusnya, kata Argo, para anggota yang akan mengikuti aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja diminta bergabung dalam suatu Whatsapp Grup.

Di Whatsapp Grup tersebut para pelaku melakukan ajakan dan upaya provokasi. Termasuk untuk membawa alat untuk membuat kericuhan.

Keduanya terancam pidana kurungan maksimal lima tahun.

Sementara, FN, yang membuat akun Instagram bernama @panjang.umur.perlawanan, dan diikuti sekitar 11 ribu orang. Dalam unggahannya terindikasi menyebarkan paham Anarko.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x