Kompas TV nasional berita kompas tv

Jamuan Makan Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Kejari: Bukan Perlakuan Istimewa

Kompas.tv - 20 Oktober 2020, 12:15 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua Jenderal Polisi tersangka kasus red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo tengah makan bersama di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat pelimpahan berkas hari Jumat pekan lalu.

Foto makan siang ini diunggah oleh kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Balla Pattyona di akun Facebooknya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna pun jadi sorotan karena disebut-sebuh menjamu makan siang kedua tersangka dan pengacaranya.

Terkait makan siang ini, Kejari Jaksel Anang Supriatna menyatakan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada dua jenderal polisi itu.

Terkait peristiwa ini, Komisi Kejaksaan RI akan memanggil Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna untuk meminta penjelasan.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak menyebut jamuan makan siang terhadap tersangka adalah hal yang wajar, selama sesuai dengan prosedur.

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, MAKI, meminta Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna terkait jamuan makan siang kepada dua Jenderal tersangka red notice Djoko Tjandra.

MAKI melihat jamuan makan siang itu berlebihan, yang dapat melukai citra keadilan bagi rakyat.

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid menilai jika memang sesuai aturan, makan siang untuk tersangka di Kejaksaan Agung tidak perlu dipermasalahkan.

Namun jika dianggap melukai rasa keadilan masyarakat, perlu untuk dievaluasi.

Kasus surat jalan Djoko Tjandra dengan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetio Utomo kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan menunggu untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x